BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 04 Januari 2011

PERBANKAN SYARIAH

Pemerintah sedang menggalakkan “Islamic Banking” yaitu melalui perbankan Syariah. Dalam pendiriannya bank Syariah menggunakan “CAELS”, instead of “CAMELS”.

Seperti halnya bank konvensional, bank Syariah juga mempunyai giro wajib minimum di BI dengan nama SWBI. Use of fund bank Syariah antara lain :

· Jual beli,

· Sewa,

· Bagi hasil.

Dalam perbankan Syariah, tidak mengenal system bunga, tetapi bagi hasil. Di mana, nasabah tidak dijanjikan untuk memperoleh sejumlah bunga, tetapi di akhir, jika bank memperoleh laba, akan terjadi profit share.

Perbankan Syariah tidak mengalami collapse saat krisis, karena penanaman dana langsung pada sektor riil, jadi terjadi hubungan linier antara kemakmuran masyarakat dengan laba yang diperoleh Bank Syariah.

0 komentar: