BMPK adalah batas maksimum pemberian kredit bank konvensional kepada semua perusahaan. peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menghindari usaha kegagalan bank atau untuk mencegah kegagalan bank seperti tahun 97 lalu.
peminjam bisa saja : BUMN,BUMD,prsh swasta atau peroranganPeminjam adalah nasabah perorangan atau
perusahaan/badan yang memperoleh satu atau lebih.
Kelompok Peminjam adalah sejumlah Peminjam yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
Pihak Terkait adalah Peminjam dan/atau Kelompok Peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan Bank
karena merupakan:
1.pemegang saham perorangan yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank;
2.pemegang saham berbentuk perusahaan/badan yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank;
3.BUMN/BUMD ga go public 30% yang belum 20-25%
4.perorangan yang memiliki saham 25% (duapuluh lima per seratus) atau lebih dan/atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung, atas perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud
5.anak perusahaan Bank dengan kepemilikan Bank lebih dari 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan/atau apabila Bank mempengaruhi perusahaan tersebut
0 komentar:
Posting Komentar