BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 05 Januari 2011

FRAUD AUDITING

Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan.

Kata kuncinya adalah keyakinan memadai. Tingkat keyakinan ini jelas subjektif sifatnya namun apakah yang dimaksud dengan Fraud itu pada tingkat minimal tertentu haruslah merupakan kesepakatan bersama. Berikut ini adalah sedikit gambaran tentang Fraud.

Fraud (kecurangan) merupakan penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.

Karakteristik Kecurangan

Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :

1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :

a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).

b. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).

2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan

Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.

Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva

Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :

  • Penggelapan terhadap penerimaan kas.

  • Pencurian aktiva perusahaan.

  • Mark-up harga

  • Transaksi “tidak resmi”.

Dari penjelasan singkat di atas, hal yang menarik adalah dapat saja diklaim bahwa Fraud dengan sengaja dilakukan demi kepentingan perusahaan. Demi kredibilitas perusahaan pihak manajemen dengan sengaja melakukan katakanlah istilahnya Soft Fraud. Apakah tindakan ini benar? Akan timbul perdebatan yang sangat panjang dan tak berakhir, namun satu yang pasti : semuanya tergantung pada keyakinan yang memadai dari auditor. Jadi ? ( Alison, Internal Audit)

terima kasih kepada : http://www.reindo.co.id/reinfokus/edisi16/fraud.htm

Selasa, 04 Januari 2011

bedanya bank umum dgn BPR

Landasan hukum adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan jenisnya bank terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

Apa sih bedanya antara bank umum dan bank bpr??? Toh sama-sama buat menabung dan juga bisa buat kredit. Perbedaan bank umum dengan bank umum dilihat dari kegiatannya:

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

1.Memberikan kredit;

2.Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan

3.ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

4.Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

5.Tidak bisa menciptakan uang giral

Sedangkan yang tidak bisa/ yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:

1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;

2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;

3. Melakukan penyertaan modal;

4. Melakukan usaha perasuransian;

5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR.

BMPK

BMPK adalah batas maksimum pemberian kredit bank konvensional kepada semua perusahaan. peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menghindari usaha kegagalan bank atau untuk mencegah kegagalan bank seperti tahun 97 lalu.

peminjam bisa saja : BUMN,BUMD,prsh swasta atau peroranganPeminjam adalah nasabah perorangan atau
perusahaan/badan yang memperoleh satu atau lebih.

Kelompok Peminjam adalah sejumlah Peminjam yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.

Pihak Terkait adalah Peminjam dan/atau Kelompok Peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan Bank
karena merupakan:

1.pemegang saham perorangan yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank;

2.pemegang saham berbentuk perusahaan/badan yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank;

3.BUMN/BUMD ga go public 30% yang belum 20-25%

4.perorangan yang memiliki saham 25% (duapuluh lima per seratus) atau lebih dan/atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung, atas perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud

5.anak perusahaan Bank dengan kepemilikan Bank lebih dari 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan/atau apabila Bank mempengaruhi perusahaan tersebut

Asuransi

Asuransi adalah salah satu jenis dari lembaga keuangan yang menjual resiko, fungsi asuransi sendiri hampir sama dengan bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat . Hanya saja ada beberapa perbedaan mendasar antar keduanya. Kalau di bank pada prinsipnya lebih mementingkan likuiditas karena bank tugas pokoknya adalah menyediakan dana yang dibutuhkan oleh para nasabahnya kapan pun itu, maka dari itu bank harus memprioritaskan likuiditas. Sedangkan pada asuransi tidak mementingkan likuiditas tetapi solvabilitas yaitu adalah kemampuan membayar hutang jangka panjang, karena pada umumnya produk-produk asuransi adalah berjangka panjang.

Produk asuransi pada dasarnya ada 2 yaitu: asuransi social dan asuransi komersial. Cth dari asuransi social adalah asuransi untuk tenaga kerja (JAMSOSTEK), dan angkutan umum ciri khas pada asuransi social adalah preminya lebih kecil dibandingkan asuransi komersil , sedangkan pada produk asuransi komersil terdiri dari umum dan jiwa. Asuransi umum yaitu asuransi yang menjamin benda-benda berharga (cth: asuransi kendaraan, asuransi kebakaran) sedangkan asuransi jiwa adalah asuransi yang dikhususkan untuk manusia. Tetapi didalam asuransi jiwa masih ada lagi pemecahannya seperti asuransi beasiswa, dwiguna, dan berjangka. Asuransi dwiguna adalah asuransi yang manfaatnya adalah perlindungan selama masa berlaku asuransinya dan juga uang tunai saat masa berlaku asuransinya sudah selesai, sedangkan asuransi berjangka hanya perlindungan saat asuransinya berlaku tidak ada uang tunai seperti dwiguna. Pada perusahaan asuransi ada yang bertugas menghitung premi nasabah yaitu aktuaria. Perhitungan premi pada perusahaan asuransi menggunakan perhitungan peluang, cth: ada seorang karyawan yang ingin membeli porduk asuransi jiwa, yang berencana untuk mengambil polisnya pada saat dia sudah berumur 60 tahun. Maka dari pihak asuransi akan melakukan perhitungan dengan cara menghitung presentase karyawan tersebut bisa dapat hidup sampai 60 tahun, semakin besar presentasenya maka preminya juga semakin besar. Demikian juga apabila ada seseorang yang sudah divonis terkena penyakit kronis dan ingin membeli produk asuransi jiwa maka premi orang tersebut semakin besar karena resiko orang tersebut semakin besar. Perusahaan asuransi juga menginvestasikan uangnya sama seperti bank, hanya saja ke jenis investasi yang jangka panjang seperti: tanah, obligasi, deposito 5 tahun dan tanah tetapi hanya 5% batas maksimal yang boleh diinvestasikan ke setiap golongannya. Asuransi sebenarnya sangat membantu masyarakat untuk mengurangi resiko yang tidak dinginkan sayangnya di Indonesia masih kurang peminat.

PERBANKAN SYARIAH

Pemerintah sedang menggalakkan “Islamic Banking” yaitu melalui perbankan Syariah. Dalam pendiriannya bank Syariah menggunakan “CAELS”, instead of “CAMELS”.

Seperti halnya bank konvensional, bank Syariah juga mempunyai giro wajib minimum di BI dengan nama SWBI. Use of fund bank Syariah antara lain :

· Jual beli,

· Sewa,

· Bagi hasil.

Dalam perbankan Syariah, tidak mengenal system bunga, tetapi bagi hasil. Di mana, nasabah tidak dijanjikan untuk memperoleh sejumlah bunga, tetapi di akhir, jika bank memperoleh laba, akan terjadi profit share.

Perbankan Syariah tidak mengalami collapse saat krisis, karena penanaman dana langsung pada sektor riil, jadi terjadi hubungan linier antara kemakmuran masyarakat dengan laba yang diperoleh Bank Syariah.

BRANDED STUFF

Perilaku konsumen terasa semakin dibutuhkan di zaman kompetisi. Keberagaman juga terjadi dengan bermunculan banyak produsen. Kini produk makin terdiferensiasi. Ada produk umum, ada produk kualitas. Produk dengan berbeda ukuran, berbeda bentuk, berbeda warna, berbeda kemasan. Bergaining konsumen semakin tinggi. Perilaku konsumen semakin diperlukan dengan bermunculan banyak produsen.

Para produsen akan memahami perilaku konsumen para pemasar akan memahami bagaimana konsumen melakukan proses pembelian. Apa saja yang dilakukan konsumen sebelum mereka melakukan pembelian. Tahapan-tahapan apa saja yang terjadi sampai seorang konsumen mengambil keputusan untuk membeli.

Merek adalah kekayaan hakiki sebuah sebuah industri/perusahaan. Apapun dilakukan orang untuk membangun ekuitas atas merek, yang kemudian lebih dikenal sebagai ‘Brand Equity’. Orang Indonesia merupakan kelompok konsumen yang sangat aware dan fanatik dengan merk dagang tertentu (branded stuff), karena dengan memakai barang branded nilai harga diri akan naik seiring dengan prestis dari merk dagang yang mereka pakai.

Terkadang, para konsumen merelakan (atau lebih tepatnya mengabaikan) ke-originalan dan keaslian dari produk ber-merk yang mereka pakai, karena konsumen akan mencari barang yang murah harganya, dan mutunya tidak jauh berbeda dengan yang asli. Para produsen sangat tanggap dengan hal ini. Di pasar Tanah Abang, terdapat puluhan merk dagang yang dipalsukan, dengan inisial KW-1 (mutu mendekati barang asli) dan KW-2 (mutu kurang bagus).

Bagi produsen, dengan memproduksi barang palsu ini, produsen dapat menekan harga produksi dan mendapat keuntungan yang tinggi, sedangkan konsumen dapat mempertahankan gengsinya dengan harga barang yang murah.

Saving the planet?

Whenever I read articles in newspapers or magazines written by politicians using global warming or the destruction of the environment for their electoral campaigns, I think:

How can we be so arrogant?
The planet is, was and always will be stronger than us.
We can’t destroy it; if we overstep the mark, the planet will simply erase us from its surface and carry on existing.

Why don’t they start talking about not letting the planet destroy us?
Because “Saving the planet” gives a sense of power, action and nobility.
Whereas “not letting the planet destroy us” might lead us to feelings of despair and impotence, and to a realisation of just how very limited our capabilities are.

Let’s be humble. Let’s respect Mother Earth because if She becomes furious with our behavior, we are in trouble.


Sabtu, 01 Januari 2011

TUGAS 3 ETIKA PROFESI AKUNTANSI(ETHICAL GOVERNANCE)

1) Berikanlah contoh tindakan dari situasi konflik kepentingan antara perusahaan dan karyawan minimal 4 dari 8 kategori situasi yang ada!!

jawab :

1. Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
2. Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
3. Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
4. Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
5. Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
6. Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.